KOMITE NOMINASI & REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nominasi dan/atau remunerasi terhadap Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris, sebagaimana yang tertuang dalam POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam pengertian ini, nominasi adalah pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatannya sebagai Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris. Sedangkan remunerasi merupakan imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diamanatkan sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.

Struktur dan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi

Secara struktural Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dan berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris yang diketuai oleh seorang Anggota Dewan Komisaris Independen. Dewan Komisaris dengan kewenangannya telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/DEKOM/SWID/IX/2022, tertanggal 27 September 2022, perubahan dari Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SID/Dekom/II/2022, tertanggal 24 Februari 2022, tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

Adapun susunan keanggotaan dan ketua Komite Audit Perseroan adalah:

  1. ROOSSUSETYO, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
  2. YAHYA TAUFIK sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan
  3. LILIK BUDIYANA sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Masa Jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi

Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diatur berdasarkan Anggaran Dasar Perseraon serta mengacu pada OJK No. 34/POJK.04/2014 Pasal 4 yang menyebutkan bahwa masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi:

  1. Memberikan rekomendasi kepada dan/atau membantu Dewan Komisaris, mengenai:
  • Komposisi jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
  • Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
  • Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
  • Program pengembangan untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
  1. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  2. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Memberikan rekomendasi kepada dan/atau membantu Dewan Komisaris mengenai:
  • Struktur remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
  • Besaran atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
  1. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris terkait dengan kinerja mereka.

Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi

Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi menjaga independensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Komite Nominasi dan Remunerasi yang dibentuk Perusahaan telah memenuhi kriteria independensi, keahlian, pengalaman, dan integritas.

Pelaksanaan Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi pada 2022