SATUAN KERJA AUDIT INTERNAL

Satuan Kerja Audit Internal adalah unit kerja di Perseroan yang menjalankan peran dan fungsinya untuk melakukan audit internal sebagai suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif dengan tujuan agar dapat meningkatkan nilai serta memperbaiki operasional Perseroan melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian maupun proses tata kelola perseroan yang baik.

Untuk melengkapi pelaksanaan kegiatan Audit Internal Perseroan telah dilengkapi dengan Piagam Audit Internal yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan berupa Surat Keputusan Direktur Utama yang memuat ruang lingkup sebagai berikut:

  • struktur dan kedudukan SKAI;
  • tugas dan tanggung jawab SKAI;
  • wewenang SKAI;
  • kode etik SKAI yang mengacu pada kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi Audit Internal yang ada di Indonesia atau kode etik Audit Internal yang lazim berlaku secara internasional;
  • persyaratan auditor internal dalam SKAI;
  • pertanggungjawaban SKAI; dan
  • larangan rangkap tugas dan jabatan auditor internal dan pelaksana dalam SKAI dari pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan baik di Perseroan maupun anak perusahaannya.

 

MULYADI HERI WIBOWO, S.E
Audit Internal