Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler (KPPS)

Pada Tahun 2022, perseroan menyelenggarakan 1 (satu) kali RUPSLB yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 24 Pebruari 2022

Hasil keputusan RUPSLB 24 Pebruari 2022:

  1. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan tahun 2027:

Direksi

Direktur Utama                            :             BOGAT AGUS RIYONO

Direktur Keuangan                      :             GENTINA RATNA OCTANTI

Direktur Operasional                   :             YOHANES INDRO LAKSONO, S.H.

Direktur Marketing                      :              RATRI PARAMITA, S.E.

Direktur Pengembangan            :              AGUNG CUCUN SETIAWAN

Bisnis

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                         :               NOEGROHO HARI HARDONO   

Komisaris                                      :               Ir. YAHYA TAUFIK     

Komisaris Independen                :               ROOSSUSETYO      

  1. Menyetujui rencana Penawaran Umum Perdana
  2. Menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan menyetujui perubahan nama Perseroan menjadi PT SARASWANTI INDOLAND DEVELOPMENT Tbk.

Pasal 1 ayat 1

Perseroan Terbatas ini bernama: PT. SARASWANTI INDOLAND DEVELOPMENT Tbk, berkedudukan di Kabupaten Sleman.

Pasal 3 ayat 1

Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:

  1. PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM
  2. REAL ESTAT
  3. KONSTRUKSI
  4. PERDAGANGAN BESAR
  5. PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN
  6. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA
  7. AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI
  8. AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Pasal 3 ayat 2

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut: 

Kegiatan Usaha Utama:

  1. Hotel Bintang (55110)
  2. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111)
  3. Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus (68112)

Kegiatan Usaha Penunjang:

  1. Konstruksi Gedung Hunian (41011)
  2. Konstruksi Gedung Perkantoran (41012)
  3. Konstruksi Gedung Industri (41013)
  4. Konstruksi Gedung Perbelanjaan (41014)
  5. Konstruksi Gedung Kesehatan (41015)
  6. Konstruksi Gedung Pendidikan (41016)
  7. Konstruksi Gedung Penginapan (41017)
  8. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olah Raga (41018)
  9. Konstruksi Gedung Lainnya (41019)
  10. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya (43309)
  11. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100)
  12. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900)
  13. Pergudangan dan Penyimpanan (52101)
  14. Aktivitas Cold Storage (52102)
  15. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (52109)
  16. Hotel Melati (55120)
  17. Pondok Wisata (55130)
  18. Penginapan Remaja (Youth Hostel) (55191)
  19. Vila (55193)
  20. Apartemen Hotel (55194)
  21. Restoran (56101)
  22. Bar (56301)
  23. Rumah Minum/Kafe (56303)
  24. Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (68200)
  25. Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE) (82301)
  26. Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) (82302)
  27. Aktivitas Perusahaan Holding (64200)
  28. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209)
  29. AKtivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (74902)

Pasal  4 ayat 1

Modal dasar Perseroan berjumlah Rp 403.600.000.000,-, terbagi atas 20.180.000.000,-, masing-masing saham bernilai nominal Rp 20,-.

Pasal 4 ayat 2

Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor sejumlah 5.045.000.000 saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 100.900.000.000,- oleh para pemegang saham yang telah mengambil bagian saham :

1. PT SARASWANTI UTAMA, 3.420.338.983 saham, senilai Rp 68.406.779.660,- (67,80%)

2. BOGAT AGUS RIYONO, 855.084.746 saham, senilai Rp 17.101.694.920,- (16,95%)

3. UMAR RAHMADHANI, 322.034 saham, sebesar Rp 4.446.440.680,- (4,41%)

4. HARI GUNAWAN LIANTO, 220.339 saham, sebesar Rp 4.104.406.780,- (4,07%)

5. Haji ULYA ABDILLAH, 567.797 saham, sebesar Rp 3.591.355.940,- (3,56%)

6. NADIA CITRANTI ANDARINI, 466.101 saham, sebesar Rp 3.249.322.020,- (3,22%)

Pasal 11 ayat 5

Masa jabatan Direksi adalah 5 tahun.

Pasal 12 ayat 14

Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi dan mewakili Perseroan. Dalam hal Direktur Utama berhalangan, maka salah satu anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan

Pasal 14 ayat 4

Masa jabatan Dewan Komisaris adalah 5 tahun.