Syarat dan Ketentuan Promo Undian "Reaching The Sky"
TENTANG PROGRAM ARJUNA TOWER: "REACHING THE SKY"
PENJELASAN MENGENAI PROGRAM UNDIAN
SYARAT DAN KETENTUAN
TENTANG PROGRAM ARJUNA TOWER: "REACHING THE SKY"
PROGRAM “REACHING THE SKY “(RTS) ADALAH PROGRAM APRESIASI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PT SARASWANTI INDOLAND DEVELOPMENT TBK (“SWID”) KEPADA PARA PEMBELI APARTEMEN ARJUNA TOWER.
SETIAP PEMBELIAN UNIT APARTEMEN TIPE STUDIO ATAU TIPE 2 BEDROOM KAMAR TIDUR YANG DILAKUKAN SELAMA PERIODE 22 AGUSTUS 2024 – 31 DESEMBER 2025 AKAN SECARA OTOMATIS MENDAPATKAN KUPON UNDIAN.
SETIAP UNIT STUDIO YANG DIBELI AKAN MENDAPATKAN 1 (SATU) POIN UNDIAN, SEDANGKAN SETIAP UNIT 2 BEDROOM YANG DIBELI AKAN MENDAPATKAN 2 (DUA) POIN UNDIAN. POIN UNDIAN INI AKAN DIBERIKAN KEPADA PEMBELI SETELAH PROSES TRANSAKSI SELESAI.
PENJELASAN MENGENAI PROGRAM UNDIAN
- PERIODE PROGRAM UNDIAN:
- PERIODE PENGUMPULAN POIN UNDIAN: 22 AGUSTUS 2024 – 31 DESEMBER 2025.
- PERIODE PENGUNDIAN: JANUARI 2026 KONFIRMASI TANGGAL PELAKSANAAN UNDIAN AKAN DIUMUMKAN LEBIH LANJUT MELALUI WEBSITE
WWW.SARASWANTIPROPERTY.COM.
2. KETENTUAN UMUM:
- BERLAKU UNTUK PEMBELI YANG MELAKUKAN PEMBELIAN UNIT APARTEMEN ARJUNA TOWER, BAIK TIPE STUDIO MAUPUN TIPE 2 BEDROOM PADA PERIODE 22 AGUSTUS 2024 – 31 DESEMBER 2025
- POIN UNDIAN AKAN DIKONVERSI MENJADI KUPON UNDIAN YANG AKAN DILAKUKAN OLEH PEMBELI PADA SAAT PELAKSANAAN UNDIAN (1 POIN = 1 KUPON UNDIAN)
3. HADIAH UTAMA DAN HADIAH TAMBAHAN
- . HADIAH UTAMA ADALAH SEBAGAI BERIKUT
- 1 UNIT MOBIL MERCEDES-BENZ GLA 200
- 1 UNIT SEPEDA MOTOR VESPA PIAGGIO (TIPE LX 125)
- 1 UNIT SEPEDA MOTOR HONDA STYLO
- . HADIAH TAMBAHAN
- EMAS
- DLL
- PROSES PENGUNDIAN HADIAH UTAMA DAN HADIAH TAMBAHAN AKAN DIUMUMKAN MELALUI CHANNEL RESMI (WEBSITE/SOCIAL MEDIA).
- PAJAK HADIAH DITANGGUNG OLEH PEMENANG
- BIAYA LAINNYA (BIAYA PAJAK SURAT-SURAT KENDARAAN, STNK, PLAT NOMOR, BIAYA BEA BALIK NAMA, BIAYA ADMIN, DAN LAINLAIN) DITANGGUNG OLEH PEMENANG.
- PEMBELI BERIKUT TIDAK DIIKUTSERTAKAN DALAM UNDIAN HADIAH:
- KARYAWAN SWID BESERTA KELUARGA INTI KARYAWAN SWID
- ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI SWID BESERTA KELUARGA INTI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI SWID.
- PEMBELI YANG MELAKUKAN PEMBATALAN/PENGALIHAN SEBELUM PROSES PENGUNDIAN BERLANGSUNG.
- . HADIAH UTAMA ADALAH SEBAGAI BERIKUT
4. KETENTUAN PENERIMAAN HADIAH:
- HADIAH TIDAK DAPAT DIUANGKAN, DIGANTI JADI BENTUK LAIN, ATAU DIPINDAHTANGANKAN
- WARNA HADIAH DISESUAIKAN DENGAN KETERSEDIAAN STOK DAN PEMENANG TIDAK DAPAT MEMILIH WARNA HADIAH
SYARAT DAN KETENTUAN
- UMUM:
- PEMBELI WAJIB MENYELESAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRATIF PEMBELIAN UNIT APARTEMEN, ANTARA LAIN:
- MENYERAHKAN INFORMASI DATA DIRI DAN PASANGAN YANG MASIH BERLAKU (KTP, BUKU/AKTA NIKAH, KARTU KELUARGA,NPWP).
- MENGISI DAN MENYETUJUI SURAT PESANAN.
- MENANDATANGANI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (“PPJB”).
- PEMBELI WAJIB MELAKUKAN PELUNASAN ATAS PEMBELIAN UNIT APARTEMEN PALING LAMBAT TANGGAL 10 JANUARI 2026 PUKUL 23:59 WIB.
- DALAM HAL TERJADI PENGALIHAN HAK ATAS UNIT APARTEMEN, MAKA YANG BERHAK ATAS POIN UNDIAN ADALAH PEMBELI TERAKHIR YANG TERCATAT SEBAGAI PEMBELI UNIT APARTEMEN TERSEBUT, DENGAN KETENTUAN ANTARA LAIN:
- PENGALIHAN YANG DILAKUKAN ADALAH ATAS UNIT APARTEMEN YANG DIBELI DI DALAM PERIODE UNDIAN BERLANGSUNG.
- PENGALIHAN DILAKUKAN SESUAI DENGAN MENGIKUTI SEGENAP PROSEDUR ATAU PERSYARATAN PENGALIHAN YANG BERLAKU HINGGA DITANDATANGANINYA PPJB KE ATAS NAMA PEMBELI TERAKHIR YANG BERHAK
- TERPENUHINYA SEGENAP PERSYARATAN ATAU KETENTUAN UNTUK BISA MENGIKUTI PROGRAM UNDIAN.
- PENYELENGGARAAN PROGRAM UNDIAN AKAN DILAKUKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PROGRAM REACHING THE SKY DAN LAINNYA YANG DITETAPKAN OLEH “SWID” DAN AKAN DIBERITAHUKAN KEPADA PEMBELI DALAM BENTUK DAN MELALUI SARANA APAPUN SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU
- SWID BERHAK MENGHENTIKAN ATAU MEMBATALKAN KEIKUTSERTAAN PEMBELI DALAM PROGRAM UNDIAN ANTARA LAIN APABILA
- PEMBELI MELANGGAR DAN/ATAU TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PROGRAM UNDIAN, BAIK SEBAGIAN MAUPUN SELURUHNYA;
- PEMBELI DICURIGAI MELAKUKAN KECURANGAN DALAM KEIKUTSERTAAN PROGRAM UNDIAN.
- PEMBELI WAJIB MENYELESAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRATIF PEMBELIAN UNIT APARTEMEN, ANTARA LAIN:
2. PENGUNDIAN PEMENANG
- PEMBELI YANG BERHAK ATAS POIN UNDIAN WAJIB DATANG PADA SAAT PENGUNDIAN HADIAH UNTUK MENUKARKAN POIN UNDIAN DENGAN KUPON UNDIAN (1 POIN UNDIAN = 1 KUPON UNDIAN)
- DALAM HAL PEMBELI TIDAK DAPAT HADIR, MAKA DAPAT DIWAKILI OLEH ORANG LAIN DENGAN ADANYA SURAT KUASA YANG DIBUAT SECARA NOTARIIL.
- SWID BERHAK MELAKUKAN VERIFIKASI PADA SAAT PENUKARAN POIN UNDIAN UNTUK MEMASTIKAN KEABSAHAN POIN UNDIAN YANG DAPAT DITUKARKAN MENJADI KUPON UNDIAN.
- KUPON UNDIAN BERISI KODE HURUF ATAU ANGKA YANG AKAN DIUNDI PADA ACARA PENGUNDIAN HADIAH UNTUK MENENTUKAN PEMENANG
- SETIAP 1 KUPON UNDIAN HANYA BERHAK ATAS 1 HADIAH.
- HADIAH DIBERIKAN KEPADA PEMENANG HADIAH DALAM KONDISI OFF THE ROAD
- KEPUTUSAN HASIL PENGUNDIAN PEMENANG HADIAH BERSIFAT FINAL DAN MUTLAK SERTA TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
3. PENYERAHAN HADIAH
- PEMENANG HADIAH WAJIB MENGAMBIL SECARA LANGSUNG HADIAH DALAM JANGKA WAKTU SELAMBATNYA 30 HARI KALENDER SEJAK TANGGAL PELAKSANAAN PENGUNDIAN DI LOKASI YANG DITENTUKAN OLEH SWID DENGAN MEMBAWA DOKUMEN IDENTITAS DIRI SERTA DOKUMEN LAINNYA YANG DIPERSYARATKAN OLEH SWID UNTUK KEPERLUAN PENGAMBILAN HADIAH.
- DALAM HAL PEMENANG HADIAH TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENGAMBILAN HADIAH SECARA LANGSUNG, MAKA DAPAT DIWAKILI OLEH ORANG LAIN DENGAN ADANYA SURAT KUASA YANG DIBUAT SECARA NOTARIIL.
- SWID AKAN BERHAK MELAKUKAN VERIFIKASI ATAS IDENTITAS PIHAK YANG MELAKUKAN KLAIM ATAS HADIAH
- DALAM HAL IDENTITAS TIDAK BERHASIL DIVERIFIKASI OLEH SWID, MAKA SWID BERHAK UNTUK TIDAK MENYERAHKAN HADIAH KEPADA PIHAK YANG MELAKUKAN KLAIM TERSEBUT.PEMENANG HADIAH TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK MENGALIHKAN
- HAK PEMENANG ATAS HADIAH KEPADA PIHAK MANAPUN
4. LAIN-LAIN
- TIDAK ADA BIAYA ATAU PUNGUTAN APAPUN TERKAIT KEPESERTAAN DALAM PROGRAM UNDIAN INI, KECUALI BIAYA YANG MENJADI BEBAN ATAU TANGGUNG JAWAB PEMENANG HADIAH TERKAIT PAJAK DAN BIAYA-BIAYA UNTUK KEPERLUAN BALIK NAMA HADIAH.
- SWID BERHAK UNTUK MENGUBAH, MELENGKAPI, ATAU MENGGANTI KETENTUAN PELAKSANAAN PROGRAM UNDIAN YANG AKAN DIUMUMKAN DALAM BENTUK DAN MELALUI SARANA APAPUN SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU.
- DALAM HAL TERDAPAT KEADAAN MEMAKSA ATAU FORCE MAJEURE SWID BERHAK UNTUK:
- MENUNDA ATAU MENGHENTIKAN PELAKSANAAN PROGRAM UNDIAN;
- MENUNDA ATAU MEMBATALKAN PEMBERIAN HADIAH KEPADA PEMENANG HADIAH; DAN/ATAU
- MENGUBAH PERIODE PROGRAM UNDIAN.
- PELAKSANAAN PROGRAM UNDIAN DAN KETENTUAN INI TUNDUK PADA KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
- APABILA TIMBUL PERSELISIHAN SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROGRAM UNDIAN DAN/ATAU PENAFSIRAN DALAM PELAKSANAAN KETENTUAN PROGRAM UNDIAN INI, MAKA PERSELISIHAN TERSEBUT AKAN DISELESAIKAN:
- SECARA MUSYAWARAH UNTUK MENCAPAI MUFAKAT;
- APABILA TIDAK DAPAT DISELESAIKAN SECARA MUSYAWARAH MAKA AKAN DISELESAIKAN MELALUI PENGADILAN NEGERI SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA