Dewan Komisaris merupakan Organ Perseroan yang melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para Pemegang Saham dan bertangungjawab kepada RUPS. | |
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris | |
Tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Beberapa tugas lainnya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan, yang salah satunya adalah meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut. | |
Pedoman Kerja atau Piagam (Charter) Dewan Komisaris | |
Pedoman Kerja Dewan Komisaris mengacu pada berbagai peraturan yang berlaku dan praktek-praktek terbaik (best practices) prinsip-prinsip GCG, prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, arahan dari pemegang saham, serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Pedoman Kerja dan Kode Etik bagi Dewan Komisaris (Board of Commissioners Charter) Perseroan meliputi: | |
• | Pembentukan Organisiasi (Ketentuan Umum Jabatan Anggota Dewan Komisaris, Komposisi dan Jabatan, dan Komisaris Independen) serta Masa Jabatan Anggota Dewan Komisaris; |
• | Pengisian Jabatan Komisaris yang kosong, Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris, Rangkap Jabatan dan Program Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anggota Dewan Komisaris; |
• | Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Anggota Dewan Komisaris; |
• | Etika Jabatan Dewan Komisaris dan Kepatuhan terhadap Peraturan; |
• | Kerahasiaan dan Keterbukaan Informasi serta Pelaporan Dewan Komisaris; |
• | Organ Pendukung Dewan Komisaris; |
• | Evaluasi Kinerja Dewan Komisaris; |
• | Prinsip Dasar Hubungan Kerja antara Dewan Komisaris dan Direksi. |
Penetapan Struktur dan Remunerasi Dewan Komisaris | |
Dewan Komisaris Perseroan menerima gaji dan/atau tunjangan yang jumlah/besarnya ditetapkan dalam RUPS dengan bahasan antara lain remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi baik besaran gaji dan/atau tunjangan serta fasilitas yang diterima. Selanjutnya Komisaris Utama diberikan wewenang untuk melakukan pembagian diantara anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Kewenangan ini memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. | |
Pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris | |
– | |
Penilaian terhadap Kinerja Direksi Perseroan | |
Penilaian terhadap kinerja anggota Direksi Perseroan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan target dan pencapaian dari perencanaan baik jangka pendek maupun jangka menengah secara garis besar. Paling sedikit penilaian tersebut mencakup prosedur pelaksanaan penilaian kinerja, kriteria yang digunakan, dan pihak yang melakukan penilaian | |
Remunerasi Dewan Komisaris | |
– |