Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi bertanggung jawab kepada RUPS.

 

Pedoman Kerja atau Piagam (Charter) Direksi

Pedoman kerja Direksi mengacu pada berbagai peraturan yang berlaku dan praktek-praktek terbaik (best practices) prinsip-prinsip GCG, prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, arahan dari pemegang saham, serta ketentuan anggaran dasar Perseroan. Pedoman Kerja dan Kode Etik Direksi (Board of Directors Charter) memiliki ruang lingkup sebagai berikut:

 

  • Pembentukan organisiasi (Ketentuan Umum Jabatan Anggota Direksi, Komposisi dan Jabatan, dan Sekretaris Perseroan) serta masa jabatan anggota Direksi dan Sekretaris Perseroan;
  • Pengisian jabatan anggota Direksi yang kosong, pengunduran diri anggota Direksi, rangkap jabatan termasuk untuk Sekretaris Perseroan dan program pembelajaran berkelanjutan bagi anggota Direksi;
  • Tugas, wewenang, kewajiban dan hak anggota Direksi;
  • Etika jabatan Direksi dan kepatuhan terhadap peraturan;
  • Kerahasiaan dan keterbukaan informasi serta pelaporan Direksi;
  • Organ pendukung Direksi;
  • Evaluasi kinerja Direksi.

 

Penetapan Struktur dan Remunerasi Direksi

Direksi Perseroan menerima gaji dan atau tunjangan beserta fasilitas yang diterima didasarkan hasil keputusan RUPS, selanjutnya Dewan Komisaris diberikan wewenang untuk melakukan pembagian di antara anggota Direksi berdasarkan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah dibentuk.

 

Pelaksanaan Rapat Direksi

Remunerasi Direksi

 

Penilaian terhadap Kinerja Dewan Komisaris dan Dewan Direksi

Proses pelaksanaan penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan melalui mekanisme RUPS berdasarkan Key Performance Indicator (KPI) masing-masing. Kriteria penilaian kinerja Dewan Komisaris dapat dilakukan dengan evaluasi: aspek pengawasan dan pengarahan, aspek pelaporan, aspek dinamis (peningkatan kompetensi). Sedangkan penilaian kinerja Direksi mencakup keuangan dan pasar, fokus pelanggan, efektivitas produk dan proses, fokus tenaga kerja, kepemimpinan, tata kelola dan tanggung jawab sosial kemasyarakatan.

 

Kebijakan Kepemilikan Saham oleh Direksi dan Dewan Komisaris

Sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, maka setiap perubahan kepemilikan saham baik oleh anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris serta pihak luar wajib melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).