Prinsip & Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Dalam rangka menjaga kepentingan seluruh stakeholder dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham, Perseroan memiliki komitmen yang kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance (GCG) secara konsisten. Perseroan secara konsisten dan berkesinambungan terus berupaya agar setiap aspek dan aktivitas usahanya dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata GCG yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi serta Kewajaran dan Kesetaraan. | |
a. | Transparansi |
| Transparansi adalah keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang terkait dengan kegiatan dan kinerja Perusahaan secara akurat, jelas, konsisten, bisa dibandingkan dan tepat waktu. |
b. | Akuntabilitas |
| Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, tugas dan tanggung jawab serta wewenang dari pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi. |
c. | Responsibilitas |
| Responsibilitas adalah kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai, kebijakan serta prosedur perusahaan yang sehat dan bertanggung-jawab. |
d. | Independensi |
| Independensi adalah pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan ataupun pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai, kebijakan serta prosedur perusahaan yang sehat. |
e. | Kewajaran dan Kesetaraan |
| Kewajaran dan Kesetaraan adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya yang timbul berdasarkan perikatan hukum dan/atau ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Komitmen dan penerapan GCG tersebut oleh Perusahaan ditujukan bukan hanya bagi kepentingan para pemegang sahamnya, namun terutama ditujukan guna meningkatkan nilai jangka panjang dari Perusahaan, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak pemangku kepentingan, termasuk bagi masyarakat umum. |