SEKRETARIS PERUSAHAAN

Perseroan telah menunjuk Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Keputusan 002/Dir/SWID/II/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, dapat disampaikan ke:

Nama               :  Maria Evarisma Wulandari
Jabatan            :  Corporate Secretary / Sekretaris Perusahaan

Telepon           :  0274 – 883866

Email                :  [email protected]


Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35/ 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten dan Perusahaan Publik, antara lain Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:

  • Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
  • Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  • Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
  • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
  • Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
  • Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
  • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
  • Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  • Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Sesuai Peraturan OJK No. 35/2014, Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan apapun di emiten atau perusahaan publik lain. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, selaku Sekretaris Perusahaan Perseroan tidak sedang merangkap jabatan apapun di emiten atau perusahaan publik